Selasa, 28 April 2015

VISI MISI


VISI 
Terwujudnya  kesejahteraan masyarakat desa Mulyasari melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social.
 


MISI


  1. Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha sector riil.
  2. Membangun infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
  3. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak
  4. Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.

STRUKTUR DIREKSI


SELAYANG PANDANG



ELAYANG PANDANG DESA MULYASARI

Desa Mulyasari., Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat merupakan satu  dari 18 desa di kecamatan Bayongbong yang mempunyai jarak 12 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Mulyasari sendiri terletak di perbatasan dengan:
Sebelah Utara                                     : Desa Mekarsari
Sebelah Timur                                     : Desa Bayongbong
Sebelah Selatan                                  : Desa  Kecamatan Cisurupan
Sébela Barat                                        : Desa  Sukaresmi kecamatan sukaresmi

Desa Mulyasari terdiri dari  2 dusun 9 RW dan 32 dengan luas 112,74  Ha, terdiri dari tanah pemukiman  10,78 Ha, tanah sawah irigasi1/2 teknis 72 Ha, Sawah tadah hujan 12 Ha.
Potensi perangkat pemerintahan desa terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan dua Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah penduduk 6760 jiwa . 1.025 diantara jumlah penduduk desa Mulyasari tersebut adalah Petani dan yang lebih pragmatis lagi 1.694 jiwa jumlah penduduk mayoritas buruh tani

SEJARAH DESA
Desa Mulyasari merupakan desa pemekaran dari desa pokok Cikedokan yang dimekarkan Pada tahun 1980. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1983 desa Mulyasari di mekarkan menjadi dua dengan desa Mekarsari,
POTENSI EKONOMI DESA
Desa Mulyasari merupakan desa yang disebut sebut etalase perekonomian di kecamatan Bayongbong, hal tersebut ditandai dengan keberadaan Pasar Induk Bayongbong yang dalam aktifitas keseharianya melayanai konsumen hingga dua kecamatan tetangga diantaranya kecamatan Sukaresmi dan Cisurupan, potensi desa yang menopang laju pertumbuhan ekonomi di desa Mulyasari didukung dengan keberadaan beberapa lembaga keuangan diantaranya: BRI Unit Bayongbong, BNI 46, BTPN, BPR LPK, ULAM dan Bank Mandiri.
Sedangkan keberadaan UKM dan Pengrajin Rumah tangga di hadapkan ke persaingan ekonomi yang sangat kompetitip dengan kehadiran empat Minimarket di wilayah Desa Mulyasari hingga pada ahirnya keberadaan Lembaga Ekonomi Desa atau Badan Usaha Desa (BUMDes) Mulyasari sangat diharapkan berperan aktif sebagai lembaga penyeimabng oleh masyarakat desa Mulyasari.
 

PROFILE BUMDES MULYASARI

SELAYANG PANDANG DESA MULYASARI
 Desa Mulyasari., Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat merupakan satu dari 18 desa di kecamatan Bayongbong yang mempunyai jarak 12 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Mulyasari sendiri terletak di perbatasan dengan: Sebelah Utara : Desa Mekarsari Sebelah Timur : Desa Bayongbong Sebelah Selatan : Desa Kecamatan Cisurupan Sébela Barat : Desa Sukaresmi kecamatan sukaresmi Desa Mulyasari terdiri dari 2 dusun 9 RW dan 32 dengan luas 112,74 Ha, terdiri dari tanah pemukiman 10,78 Ha, tanah sawah irigasi1/2 teknis 72 Ha, Sawah tadah hujan 12 Ha. Potensi perangkat pemerintahan desa terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan dua Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah penduduk 6760 jiwa . 1.025 diantara jumlah penduduk desa Mulyasari tersebut adalah Petani dan yang lebih pragmatis lagi 1.694 jiwa jumlah penduduk mayoritas buruh tani SEJARAH DESA Desa Mulyasari merupakan desa pemekaran dari desa pokok Cikedokan yang dimekarkan Pada tahun 1980. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1983 desa Mulyasari di mekarkan menjadi dua dengan desa Mekarsari, POTENSI EKONOMI DESA Desa Mulyasari merupakan desa yang disebut sebut etalase perekonomian di kecamatan Bayongbong, hal tersebut ditandai dengan keberadaan Pasar Induk Bayongbong yang dalam aktifitas keseharianya melayanai konsumen hingga dua kecamatan tetangga diantaranya kecamatan Sukaresmi dan Cisurupan, potensi desa yang menopang laju pertumbuhan ekonomi di desa Mulyasari didukung dengan keberadaan beberapa lembaga keuangan diantaranya: BRI Unit Bayongbong, BNI 46, BTPN, BPR LPK, ULAM dan Bank Mandiri. Sedangkan keberadaan UKM dan Pengrajin Rumah tangga di hadapkan ke persaingan ekonomi yang sangat kompetitip dengan kehadiran empat Minimarket di wilayah Desa Mulyasari hingga pada ahirnya keberadaan Lembaga Ekonomi Desa atau Badan Usaha Desa (BUMDes) Mulyasari sangat diharapkan berperan aktif sebagai lembaga penyeimabng oleh masyarakat desa Mulyasari. 



KATA PENGANTAR 

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga penyusunan Profile Bumdes Mulyasari dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam penyajian Profile ini kami membahas mengenai lahirnya Lembaga ekonomi di desa Mulyasari yang selanjutnya disebut BUMDes Mulyasari. Profile Bumdes Mulyasri ini dibuat melalui sebuah observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakannya. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Profile ini. Salah satu hasil observasi tersebut yakni mengenai pengembangan basis ekonomi di pedesaan yang belum membuahkan hasil yang memuaskan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program tersebut Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif yang berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada Penyusunan Profile ini. Oleh karena itu kami mengundang semua pihak untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif sangat kami harapkan untuk penyempurnaan langklah kerja selanjutnya. Akhir kata semoga Profile ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
 Mulyasari, Pebruari 2014 


 MUKADIMAH 
Badan Usaha Milik Desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa MULYASARI yang selanjutnya disebut BUMDes Mulyasari, didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Mulyasari Nomor 01 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa MULYASARI Karena itu, BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Adapun usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

 1. PENDAHULUAN 
BUMDes di desa Mulyasari selain sebagai lembaga Usaha yang berorientasi pada keuntungan dan social, juga berfungsi sebagai:
  1. Fasilitator Kendala yang umum dihadapi bagi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya, adalah terbentur pada segi permodalan, sehingga hasil usahanya hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup saja dan tidak bisa digunakan untuk pengembangan usahanya, untuk mengatasi kendala tersebut Bumdes Mulyasai menyediakan fasilitas bantuan modal usaha berupa pinjaman uang yang harus dikembalikan pada periode tertentu, sehingga dapat disalurkan kembali pada pelaku usaha yang lain, dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan lebih menggairahkan para pelaku usaha untuyk memperluas dan mengembangkan usahanya. 
  2. Stabilisator Untuk menjaga harga jual hasil produksi Pertanian dan ussaha lainya agar tidak terpaut jauh bila terjadi over produksi dengan harga jual bila terjadi kelangkaan, maka Numdes Mulyasri akan berfungsi sebagai stabilisator harga yaitu melakukan intervensi dengan cara menampung kelebihan hasil Produksi yang tidak tersalurkan di pasar dan akan menjual kembali hasil produksi tersebut bila terjadi kelangkaan dengan harga yang wajar. Dengan adanya Bumdes Mulyasari diharapkan akan lebih menggerakan roda perekonomian desa Mulyasari dan memberikan contribusi pada Pendapatan Asli Desa (PaDes) sehingga berdampak pada peningkatan laju pembengunan Desa danb peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa, yang ahirnya bermuara pada tarap hidup masyarakat desa Mulyasari yang lebih sejahtera. 
2. IDENTITAS PERUSAHAAN 
  1. Nama Perusahaan : BUMDes Mulyasari 
  2. Alamat : Jalan Simpang Utara No 12 Bayongbong Garut 
  3. Tanggal Berdiri : 14 Pebruari 2014
  4. Status Kantor : Sewa 
3. VISI, MISI DAN TUJUAN
  1. VISI Terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa Mulyasari melaluio pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social. 
  2. MISI 
  • Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha sector riil. 
  • Membangun infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian perdesaan. 
  • Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak 
  • Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.
     3. TUJUAN Tujuan yang ingin dicapai oleh BUMDes Mulyasari adalah:
  1. Mendayagunakan segenap potensi sumberdaya yang ada di desa Mulyasari dengan meningkatkan perekonomian local melalui pengembangan usaha productif 
  2. Menumbuhkan partisipasi masyarakat desa Mulyasari terhadap keberadaan BUMDes sehingga tumbuh rasa ikut memiliki, yang diwujudkan dalam penyertaan modal untuk perkembangan BUMDes Mulyasari. 
  3. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa Mulyasari d. Memperoleh keuntungan untuk memperkuan Pendapatan Asli Desa (PADes). 
  4. RENCANA KERJA BUMDES MULYASARI
  •  Program yang tengah dilaksanakan. - Badan Pengelola Sarana Air Minum (BPSAM) Untuk memenuhi kebutuhan Air minum warga desa Mulyasari yang higienis, dalam bidang usaha ini, BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Pengelola Sarana Air Minum Desa menyalurkan Sarana Air Bersih yang berkwalitas yang melayani 300 konsumen dari 3.500 kepala keluarga. - Pengelolaan kebersihan sampah lingkungan PKL pasar Andir yang tidak terakomodir oleh pengelola Pasar Andir. - Pembinaan dan Pendistribusian UKM dilingkungan desa Mulyasari diantaranya produk industry rumah tangga makanan. - Jasa pengadaan alat resepsi. 
  • Program yang akan dilaksanakan. Sebagai bentuk komitmen pengurus yang telah diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi BUMDes Mulyasari, haruslah melakukan terobosan-terobosan atau kebijaksanaan (Policy) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan anggota khususnya dan masyarakat Desa Mulyasari pada umumnya sesuai dengan tujuan Program Pemberdayaan Desa (PPD). Adapun rencana kerja pengelola untuk tahun 2015, adalah : 1. Membuka permohonan perguliran modal usaha, hal ini bertujuan untuk menambah anggota dan memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat, yang akan berusaha dan meningkatkan usaha. 2. Akan terus melakukan pembinaan dan meningkatkan komunikasi dengan anggota agar terjalin hubungan yang harmonis antara pengurus dengan anggota. 3. Meningkatkan kinerja pengurus dengan jalan menerima kritikan-kritikan yang membangun dari anggota dan bimbingan-bimbingan dari pihak-pihak yang terkait dengan Program Pendamping Desa, pihak pemerintah kecamatan, kabupaten dan provinsi. 4. Akan membangun kerjasama dengan instansi luar program untuk dapat menginvestasikan modalnya ke BUMDes Mulyasari. 5. Memberikan motivasi atau menggali potensi yang ada pada anggota atau masyarakat agar dapat menyimpan di BUMDes Mulyasari dengan menyamakan tingkat suku bunga tabungan disamakan dengan Bank Pemerintah. 6. Meningkatkan peluang usaha agar masyarakat desa Mulyasari merasa lebih banyak terbantu dengan adanya BUMDes Mulyasari 7. Membuka Loket pembayaran serba ada agar masyarakat Desa Mulyasari merasa terbantu dalam segi pembayaran. 8. Meningkatkan kegiatan usaha Sarana Air Bersih Desa Mulyasari yang telah berjalan agar masyarakat desa Mulyasari merasa lebih banyak terbantu dengan adanya BUMDes Mulyasari 
5. LINGKUP USAHA BUMDES MULYASARI 
Untuk mewujudkan keberadaan BUMDes Mulyasari agar dapat bermanfaat bagi masyarakat umumnya dan warga desa Mulyasari khususnya maka sesuai potensi yang ada di desa Mulyasari, BUMDes Mulyasari akan mengembangkan bidang usaha antara lain: 5.1 Lembaga Keuangan Mikro Dalam bidang usaha ini, BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Simpan Pinjam menyalurkan bantuan berupa kredit lunak bagi para pelaku usaha mikro yang ingin menambah modal bagi usahanya, dapat mengajukan permohonan pinjaman uang dengan syarat yang ringan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha mikro dapat semakin berkembang dan mandiri. 5.2 Penyalur/Distributor/Perdagangan/Pertanian UKM Untuk memenuhi segala kebutuhan dan memberikan kemudahan bagi petani, peternak dan pedagang kecil maka BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Perdagangan dan Distribusi akan menyediakan dan menyalurkan berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan usaha pertanian dan peternakan serta komoditi dagangan bagi pedagang kecil (Warung), untuk melaksanakan usaha ini BUMDes Mulyasari membuka hubungan kerjasama dengan produsen dan pihak pihak terkait lainya agar barang dibutuhkan selalu tersedia dan berkesinambungan dan apabila terdapat kondisi rawan kebutuhan pangan maka sesekali BUMDes Mulyasari melaksanakan Operasi Pasar. 5.3 Kontraktor Proyek proyek untuk membangun Infrastruktur di desa Mulyasari yang pendanaanya berasal dari ADD dan APBN dapat dilimpahkan kepada BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Kontruksi, pengerjaan proyek yang dilakukan oleh BUMDes selain dapat menyerap tenaga kerja local juga dapat memberikan jaminan atas mutu proyek yang dilaksanakan, sehingga sesuai dengan rencana teknis yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. 5.4 Biro Jasa Dalam bidang usaha ini, BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Biro Jasa memfasilitasi warga Masyarakat desa Mulyasari khususnya dan warga masyarakat umum yang berkepentingan mengurus a. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) b. Perpanjangan/Mutasi c. Pembuatan SIM d. Jasa Sewa Tenda, Panggung dan perlengkapan Pesta e. Serta jasa pembuatan dokumen lainya yang dapat difasilitasi 5.5 Badan Pengelola Sarana Air Minum (BPSAM) Untuk memenuhi kebutuhan Air minum warga desa Mulyasari yang higienis, dalam bidang usaha ini, BUMDes Mulyasari melalui Unit Usaha Pengelola Sarana Air Minum Desa menyalurkan Sarana Air Bersih yang berkwalitas sehingga warga desa Mulyasari tidak pernah mengalami kelangkaan air disaat musim kemarau. 6. Struktur Organisasi BUMDes Mulyasari

ANGGARAN DASAR 
BAB I 
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN 
Pasal 1 

Nama Lembaga Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa MULYASARI yang selanjutnya disebutBUMDes Mulyasari. 

Pasal 2 
Bentuk Lembaga BUMDes Mulyasari merupakan usaha desa yang berupa Badan Usaha Milik Desa dengan perhatian khusus untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dan pendapatan masyarakat. 
Pasal 3 
Jangka Waktu BUMDes Mulyasari dibentuk pada tahun 2014 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 

Pasal 4 
Kedudukan dan Wilayah Kerja (1) BUMDes Mulyasari berkedudukan di Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. (2) BUMDes Mulyasari berwilayah kerja mencakup Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. 

 BAB II 
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
 Pasal 5 
Azas BUMDes berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 Pasal 6 
Visi dan Misi 
  1. Visi BUMDes Mulyasari Mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat desa Mulyasari dengan cara memperkuat lembaga perekonomian yang telah ada melalui Lembaga Usaha Desa yang disebut BUMDes. Dibentuknya BUMDes di desa Mulyasari adalah dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa Mulyasari 
  2. Misi BUMDes Mulyasari Meningkatkan kemampuan, partisipasi dan kwalitas SDM masyarakat desa Mulyasari melalui pendayagunaan potensi dan Pengembangan ekonomi Desa berdasarkan kearipan local. Pasal 7 Maksud dan Tujuan 1. Maksud pendirian BUMDes Mulyasari adalah untuk menjadi penyedia wahana bagi masyarakat berupa pelayanan ekonomi guna meningkatkan kuwalitas ekonomi masyarakat. 2. Tujuan yang ingin dicapai oleh BUMDes Mulyasari adalah: a. Mendayagunakan segenap potensi sumberdaya yang ada di desa Mulyasari dengan meningkatkan perekonomian local melalui pengembangan usaha productif b. Menumbuhkan partisipasi masyarakat desa Mulyasari terhadap keberadaan BUMDes sehingga tumbuh rasa ikut memiliki, yang diwujudkan dalam penyertaan modal untuk perkembangan BUMDes Mulyasari. c. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa Mulyasari d. Memperoleh keuntungan untuk memperkuan Pendapatan Asli Desa (PADes). BAB III STATUS KEPEMILIKAN Pasal 8 a. BUMDes “MULYASARI” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa. b. Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “MULYASARI” adalah Masayarakat Desa Mulyasari. c. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “MULYASARI” melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %. 

BAB IV
 JENIS USAHA, PERMODALAN DAN KEPENGURUSAN 
Pasal 9 
Jenis Usaha dan Permodalan (1) Jenis jenis usaha BUMDes Mulyasari meliputi: a. Lembaga Keuangan Mikro b. Penyalur/Distributor/Perdagangan/Pertanian UKM c. Kontraktor d. Biro Jasa e. Badan Pengelola Sarana Air Minum (BPSAM) (2) Modal BUMDes berasaldari: a. pemerintah desa; b. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; c. pinjaman; dan/atau d. kerja sama usaha dengan pihak lain Pasal 10 Kepengurusan Organisasi pengelola BUMDes Mulyasari paling sedikit terdiri atas: (1) Komisaris (2) Badan Pengawas (3) Direksi a. Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Desa Mulyasari. b. Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Unsur BPD dan Tokoh Masyarakat yang mempunyai kopetensi c. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas Direktur, Manager, Sekretaris, Staf Adm dan Staf Keuangan serta kepala unit usaha 

BAB V 
SISA HASIL USAHA DAN OPERASIONAL
 Pasal 11 
  1. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisasi dalam satu tahun buku. 
  2. Tahun buku BUMDes “MULYASARI “ adalah tahun Pendirian. 
  3. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi : 1). 50% untuk cadangan umum 2) 25% untuk dana pengurus dan pengawas 3). 5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan pelatihan 4). 15% untuk dana pembangunan desa 5). 5% untuk dana sosial 
Pasal 12
 OPERASIONAL 
  1. Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes “MULYASARI” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya. 
  2. Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes “MULYASARI” pengeluarannya diatur sebagai berikut : Untuk Biaya Operasional meliputi Honor, pengadaan Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll ) 
  3. Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes “MULYASARI” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan dari pendapatan lain – lainnya. 

 BAB VI 
PEMBUKUAN 
Pasal 13
  1. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes. 
  2. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember. 

BAB VII
 FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Pasal 14
 Forum pengambilan keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes. b. Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes. c. Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes. d. Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB VIII 
PERATURAN PERALIHAN 
Pasal 15
 Peraturan Peralihan Segala sesuatu yang belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). 

BAB VIX 
PENUTUP 
Pasal 16 
Penutup 
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mulyasari Pada tanggal : 14 Pebruari 2014 

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
BAB I 
Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban Pengurus 
Pasal 1
  1.  Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa 
  2. Komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.
Pasal 2 
Direktur mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa, Tugas Direktur adalah sebagai berikut a. Memimpin organisasi BUMDes b. Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa c. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes d. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; e. Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa baik dalam maupun keluar f. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan. g. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Mudes. h. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban. 

Pasal 3 
Manajer mempunyai tugas pokok membantu direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa dengan tugas pokok sebagai berikut: a. Membantu Direktur untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; b. Membantu Direktur untuk mengawasi pelaksanaan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa; c. Memberikan usulan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa; d. Membantu Direktur untuk pengkoordinasian seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar; e. Membantu Direktur untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing; f. Mewakili Direktur apabila berhalangan sementara atau berhalangan tetap, untuk bertindak kedalam maupun keluar oraganisasi yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemberian Mandat oleh Direktur; g. Membantu Direktur untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa kepada musyawarah desa; 

Pasal 4 
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber daya Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. Diantaranya: a. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur dan Manager. b. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes. c. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. d. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes. e. Menyusun adminstrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. f. Mengelola surat menyurat secara umum. g. Mengelola kearsipan. h. Mengelola data dan informasi Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. 

Pasal 5 
 Staf Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa diantaranya: a. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. b. Melaksanakan strategi pengelolaan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. c. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. d. Mengelola gaji dan insentif pengurus Unit Usaha. e. Pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. f. Mengelola penerimaan keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. g. Menyusun laporan pengelolaan keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. h. Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya. i. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah j. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan. k. Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua. 

Pasal 6 
Ketua Unit Usaha mempunyai tugas pokok membantu direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya diUnit Usaha Badan Usaha Milik Desa yang dipimpinnya. a. Memimpin Organisasi Unit Usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur b. Mencari sumber sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya c. menetapkan besarnya pinjaman yang diajukan anggota kepada Unit Usaha BUMDes berdasarkan kelayakan usulan; d. melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikannya keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik. e. mengatur efektifitas kinerja staff unit usaha ; f. Memberi usul kepada direktur untuk mengangkat Tenaga Administrasi dan atau tenaga teknis yang diperlukan; g. melaporkan Posisi Keuangan kepada Direktur h. melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Advisor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya; i. membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait; 

BAB II 
TATA KERJA 
 Pasal 7 
Unsur organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Mulyasari adalah sebagai berikut : a. Unsur Direksi yang terdiri atas Direktur, Manager dan Sekretaris; 1. Direksi melaksanakan fungsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Komisaris BUMDes. 2. Direksi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dibantu oleh unsur staf maupun unsur teknis. 3. Direksi menyusun laporan insidental kepada Komisaris dan atau Badan Pengawas serta laporan berkala kepada Komisaris yang wajib disampaikan dalam Rapat Dewan Pengurus . b. Unsur Staf merupakan pembantu pimpinan secara administratif dan bertanggung jawab kepada Manager. c. Unsur Badan Pengawas ; 1. Badan Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bertanggungjawab kepada musyawarah desa/ Rapat Umum. 2. Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan untuk disampaikan pada musyawarah desa atau stake holder secara insidental maupun berkala. d. Unsur Penasihat dan Pembimbing ; 1. Kepala Desa secara ex-officio menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Desa dan berkantor di Kantor Kepala Desa Pekan Tua. 2. Komisaris menyusun laporan insidental dan laporan berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas/Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan diketahui Camat. e. Unsur lain, yaitu Masyarakat Desa dan Masyarakat dari luar Desa; 1. Masyarakat desa/luar desa dapat berkedudukan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa atau anggota kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa. 2. Masyarakat desa (yang bersangkutan) dapat memberikan usulan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa melalui musyawarah desa/Rapat Umum. 

BAB III 
Masa Bakti Kepengurusan 
Pasal 8 
  1. Masa bakti penasehat atau komisaris selama masih menjabat Kepala Desa. 
  2. Masa bakti pelaksana operasional atau Direksi selama 6 (Enam) tahun. 

BAB IV 
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus 
 Pasal 9 
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa . 

BAB V 
Penetapan Jenis Usaha 
Pasal 10
  1.  Lembaga Keuangan Mikro 
  2. Penyalur/Distributor/Perdagangan/Pertanian UKM a. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok antara lain: beras, gula, garam, minyak goring, kacang kedelai; dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa b. Usaha perdagangan hasil pertanian antara lain: iagung, buah-buahan, dan sayuran. c. Usaha industri kecil dan rumah tangga antara lain: makanan; minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif; dan bahan bangunan. 
  3. Kontraktor
  4. Biro Jasa a. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) b. Perpanjangan/Mutasi c. Pembuatan SIM d. Jasa Sewa Tenda, Panggung dan perlengkapan Pesta e. Serta jasa pembuatan dokumen lainya yang dapat difasilitasi 
  5. Badan Pengelola Sarana Air Minum (BPSAM) 

BAB VI 
Sumber Permodalan 
Pasal 11 
Modal BUMDes berasal dari: a. Pemerintah desa b. Tabungan masyarakat c. Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintahkabupaten/kota; d. Pinjaman; dan/atau e. Kerja sama usaha dengan pihak lain

 Pasal 12
  1.  Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan desa yang dipisahkan; 
  2. Modal Bumdes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan simpanan masyarakat
  3. Modal Bumdes yang berasal dari Pemerintah pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dapat berupa dana tugas pembantuan 
  4. Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintahdaerah 
  5. Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihaklain sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
 Pasal 13
 Modal BUMDes 
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berasal daridana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB VII 
Bagi Hasil dan Rugi 
Pasal 14 
Bagihasil usaha desa yang dikelola BUMDes dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha 

BAB VIII 
Keriasama 
Pasal 15 
  1.  BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan Pihak ketiga
  2. Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
  3. Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
 Pasal 16 
  1. Kerjasama usaha desa dibuat dalam naskah perjanjian keriasama 
  2. Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek keriasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan f. keadaan memaksa; g. penyelesaian permasalahan; dan h. pengalihan. Pasal 17 (1) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan, disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. (2) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan, disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lanrbat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. 

BAB IX 
Laporan Pertanggungjawaban 
Pasal 18 
 (1) Direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa. (2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.  

BAB X 
Pengawasan 
Pasal 19 
 (1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. (2) Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. 

 BAB XI 
Ketentuan Penutup 
Pasal 20 
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mulyasari 
Pada tanggal : 14 Pebruari 2014 
Direktur 
 Ttd 
BANGBANG ALIBASAH